Mekanisme Gugatan Sederhana
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah.
Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana ada beberapa perubahan yakni :
- Kenaikan nilai materil gugatan dari maksimal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) menjadi Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah)
- Memperluas pengajuan gugatan ketika penggugat berada di luar wilayah hukum domisili tergugat.
- Dapat menggunakan administrasi perkara secara elektronik (e-court).
- Mengenal putusan verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat).
- Mengenal verzet (perlawanan atas putusan verstek.
- Mengenal sita jaminan dan eksekusi.
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
- Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
- Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :
a. Identitas penggugat dan tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c. Tuntutan penggugat. - Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Berdasarkan Perubahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4
Tahun 2019 maka Gugatan Sederhana ini juga dapat menggunakan
administrasi perkara secara elektronik (e-court).