ERA BARU SURAT KETERANGAN (ERATERANG)
APA ITU APLIKASI ERATERANG
Aplikasi ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri. Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 44/DJU/SK/HMN02.3/2/2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum, maka Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II menginplementasi aplikasi ERATERANG dalam pengurusan Surat Keterangan oleh Pemohon (masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara).
PELAYANAN APLIKASI ERATERANG
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara