Jenis Layanan

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan negeri melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA

  1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa;
  2. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana singkat dan cepat;
  3. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana tilang;
  4. Permohonan pendaftaran praperadilan;
  5. Permohonan perlawanan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK);
  6. Permohonan pencabutan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK);
  7. Permohonan izin/persetujuan penyitaan;
  8. Permohonan izin/persetujuan penggeladahan;
  9. Permohonan ijin pemusnahan;
  10. Permohonan perpanjangan penahanan;
  11. Penerimaan permohonan izin besuk;
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA

Pendaftaran perkara gugatan;

  1. Pendaftaran permohonan ganti nama, wali bagi anak yang belum dewasa, adopsi, perubahan akta kelahiran, akta perkawinan terlambat, akta kematian terlambat.
  2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
  3. Permohonan pengajuan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK);
  4. Penerimaan memori/kontra memori upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  5. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM

  1. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  2. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  3. Permohonan surat keterangan ahli waris;
  4. Permohonan surat keterangan ijin penelitian dan riset;
  5. Permohonan pendaftaran badan hukum;
  6. Permohonan penetapan surat kuasa Insidentil;
  7. Permohonan legalisasi surat;
  8. Permohonan waarmaking surat;
  9. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara BHT;
  10. Pelayanan informasi;
  11. Pelayanan pengaduan/SIWAS-MARI;
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya.

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM

  1. Mendisposisi surat masuk;
  2. Menerima dan mengirim surat keluar.