Pelayanan Pengadilan

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

BERIKUT STANDAR PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN NEGERI KEFAMENANU KELAS II

Lampiran STANDAR PELAYANAN PERADILAN PENGADILAN NEGERI KEFAMENANU KELAS II

SK KPN KEFAMENANU KELAS II

NOMOR 74 TAHUN 2023

Lampiran Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II Tahun 2023