Sejarah Pengadilan

Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Kupang dan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tahun 1960 Pengadilan Negeri Kefamenanu Kels II merupakan Zetting Plat Pengadilan Negeri Kupang. Hakim-hakim yang bersidang di Zetting Plat Pengadilan Negeri Kupang di Kefamenanu adalah A. A. A. Hattu, SHD dan O. Nitbani, SHD sampai pada tahun 1967.

Pada tahun 1969, Pengadilan Negeri Kefamenanu beralih Zetting Platz Pengadilan Negeri Atambua sampai dengan tahun 1974.

Persiapan untuk berdirinya Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II yang saat itu berkantor di Rumah Dinas milik Pemerintah Daerah yang terletak disamping Kantor Lurah Aplasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri yang pertama MARLY ILJAS, S.H dan Panitera Kepala bernama BUSTAM PATIMURA.

Pada tahun 1977 dibangunnya gedung Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II yang baru di Jalan Mayjend Eltari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, kemudian Pengadilan Negeri Kefamenanu diresmikan oleh Dirjen Badilum Departemen Kehakiman Bapak R. Soeroto, S.H. berdasarkan undang-undang RI Nomor 6 tahun 1978. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kefamenanu meliputi seluruh wilayah kabupaten Timor Tengah Utara.