TILANG

Cara melakukan pembayaran Denda tilang

  1. Anda tidak perlu ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.
  2. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
    Masukkan No Register, Nama Pelanggar Tilang atau nomor Plat Kendaraan sesuai berkas untuk melihat besar denda. 
  3. Periksa kembali data putusan. Pastikan Nomor Register dan nama pelanggar telah sesuai.
  4. Setelah mengetahui Besaran denda tilang, Silahkan menuju ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk pembayaran dan pengambilan Bukti Tilang.

INFORMASI BAGI PELANGGAR

  1. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Jumat (Polres ,PJR & DLLAJ Timbangan) setiap minggunya.
  2. Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Kefamenanu memberikan fasilitas kemudahan yaitu :
    1. Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada form diatas atau pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
    2. Pelanggar cukup mengetikan Nama /Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi tilang Pengadilan Negeri Kefamenanu di https://sipp.pn-kefamenanu.go.id.
  3. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
  4. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
  5. Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu, apabila NOMOR TILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).