Tugas Pokok & Fungsi
Ketua
- Membuat Perencanaan (planing, programing) dan pengorganisasian (organizing), Pelaksanaan (implementation dan executing), Pengawasan (evaluation dan controlling) yang baik serasi dan selaras
- Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan baik.
- Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerjasama antar sesama pejabat/petugas yang bersangkutan.
- Mengawasi administrasi keuangan perkara, keuangan pihak ketiga dan keuangan rutin/pembangunan.
- Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat fungsional/struktural, dan seluruh karyawan.
- Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting.
- Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi Hakim maupun seluruh karyawan
- Melakukan pengawasan intern dan ekstern (Intern: pejabat peradilan, keuangan dan material, Ekstern: Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap)
- Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi bidang tertentu.
- Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk meningkatkan penilaian jabatan.
- Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung.
- Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkan pada pertemuan berkala dengan para Hakim.
- Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam menghadapi alih generasi.
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharma Yukti Karini, IKAHI, Koperasi dan PTWP.
- Melakukan koordinasi antar sesama instansi dilingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah Daerah apabila diminta.
- Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.
Wakil Ketua
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta pengoranisasianya
- Mewakili Ketua bila berhalangan
- Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua
- Sebagai kordinator pengawas
- Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua
Hakim
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
- Mengadili perkara pidana dan mengadili serta memutus perkara perdata.
- Melaksanakan mediasi berdasarkan penunjukan sesuai dengan kaedah-kaedah mediasi.
- Melaksanakan diversi berdasarkan penunjukan sesuai dengan kaedah-kaedah diversi.
- Membuat catatan pinggir pada berita acara dan putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
- Dalam hal Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, maupun terdakwa, maka Hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya.
- Mempelajari berkas perkara yang diterima berdasarkan penunjukan sebelum dimulainya persidangan
- Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
- Menyiapkan serta memaraf naskah putusan maupun penetapan untuk dibacakan.
- Menandatangani putusan yang telah diucapkan dalam persidangan.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya.
- Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung serta isu-isu hukum yang berkembang.
- Melaksanakan dan melaporkan secara berkala tugas Hakim pengawas bidang/wasmat sesuai dengan penunjukan pimpinan.
- Mengawal berkas perkara yang telah diadili dan diputus sampai dengan minutasi dan diarsipkan.
- Memberikan pandangan-pandangan kepada Pimpinan Pengadilan untuk memajukan Peradilan.
- Mengisi buku izin apabila akan meninggalkan kantor.
- Dan tugas lain yang diberikan.
Majelis Hakim
- Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.
Panitera
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan elaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidangteknis;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- Pelaksanaan mediasi;
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Sekretaris
- Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.
Panitera Muda Perdata
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Panitera Muda Pidana
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
- Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Panitera Muda Hukum
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Panitera Pengganti
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- Pelaksanaan mediasi;
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Jurusita
- Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama dan menyelenggarakan fungsi;
- Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;
- Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;
- Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
- Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan
- Pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.
- Tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Jurusita Pengganti
- Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama dan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;
- Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;
- Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
- Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan
- Pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait
- Tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Umum & Keuangan
- Membatu Pimpinan Dalam Membuat Program Kerja Tahunan, Pelaksanaan Dan Pengorganisasiannya;
- Membagitugas, memeriksa, mengawasi, mengkordinir dan bertanggungjawab terhadap semua pekerjaan yang dilakukan oleh staf sub bagian umum dan keuangan serta Tenaga Honorer ;
- Membuat SK Sekretaris untuk pengelola keuangan ;
- Memeriksa SPP dan menguji SPM-LS untuk Belanja Pegawai, SPM LS/GUP untuk Belanja Barang dan Belanja Modal beserta kelengkapannya ;
- MengelolaAplikasi PIN PPSPM ;
- Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Administrasi Pada Sub Bagian Umum dan keuangan Yang Meliputi:
- Surat Menyurat (Surat Masuk / Surat Keluar) Sampai Dengan Pendistribusian Dan Pengarsipan;
- Urusan Inventarisasi Barang BMN /SIMAK BMN Sampai Dengan Aplikasi Dan Pelaporannya;
- Urusan Perpustakaan Dan Administrasi Perpustakaan, Urusan Rumah Tangga Kantor kedalam / keluar ;
- Melaksanakan Tugas-Tugas Lain yang diberikan oleh Atasan;
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata
- Memimpin Dan Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Dan Pendistribusian Tugas Bagian Kepegawaian;
- Menerima, Meneliti Dan Menanggapi Disposisi;
- Meneliti dan Memaraf Serta Menandatangani Surat-Surat Kepegawaian;
- Membuat Surat-Surat Keputusan Sesuai Tugas Dan Fungsi Bagian Kepegawaian;
- Membuat Laporan Kepegawaian;
- Bertanggung Jawab Sebagai Sekretaris Baperjakat;
- Mengevaluasi Dan Memberikan Penilaian Terhadap Prestasi Kerja Bawahan;
- Mengambil Alih Pelaksanaan Tugas Bawahan Bila Bawahan Berhalangan Hadir;
- Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Atasan;
Sub Bagian Perencanaan IT Pelaporan
- Menyusun konsep program kerja, rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan ,menyusun indikator kinerja utama;
- Menyusun konsep rencana kerja dan anggaran (RKA-K/L);
- Menysusun konsep usulan revisi RKA-K/L, DIPA dan Permintaan anggaran belanja tambahan (ABT);
- Melaksanakan Pengelolaan Infrastruktur hardware meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
- Melaksakan infrastruktur jaringan komputer;
- Maintenance website jika ada yang harus di tambah atau dirubah;
- Memantau dan memonitoring aplikasi SIPP/CTS ke Admin SIPP;
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan Pengembangan Sistem dan Teknilogi Informasi;
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinir penyusunan laporan tahunan dan LKjIP;
- Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh sekretaris;