Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Ketua

  1. Membuat Perencanaan (planing, programing) dan pengorganisasian (organizing), Pelaksanaan (implementation dan executing), Pengawasan (evaluation dan controlling) yang baik serasi dan selaras
  2. Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan baik.
  3. Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerjasama antar sesama pejabat/petugas yang bersangkutan.
  4. Mengawasi administrasi keuangan perkara, keuangan pihak ketiga dan keuangan rutin/pembangunan.
  5. Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat fungsional/struktural, dan seluruh karyawan.
  6. Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting.
  7. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi Hakim maupun seluruh karyawan
  9. Melakukan pengawasan intern dan ekstern (Intern: pejabat peradilan, keuangan dan material, Ekstern: Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap)
  10. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi bidang tertentu.
  11. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk meningkatkan penilaian jabatan.
  12. Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung.
  13. Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkan pada pertemuan berkala dengan para Hakim.
  14. Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam menghadapi alih generasi.
  15. Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharma Yukti Karini, IKAHI, Koperasi dan PTWP.
  16. Melakukan koordinasi antar sesama instansi dilingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah Daerah apabila diminta.
  17. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.

Wakil Ketua

  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta pengoranisasianya
  2. Mewakili Ketua bila berhalangan
  3. Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua
  4. Sebagai kordinator pengawas
  5. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua

Hakim

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
  2. Mengadili perkara pidana dan mengadili serta memutus perkara perdata.
  3. Melaksanakan mediasi berdasarkan penunjukan sesuai dengan kaedah-kaedah mediasi.
  4. Melaksanakan diversi berdasarkan penunjukan sesuai dengan kaedah-kaedah diversi.
  5. Membuat catatan pinggir pada berita acara dan putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
  6. Dalam hal Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, maupun terdakwa, maka Hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya.
  7. Mempelajari berkas perkara yang diterima berdasarkan penunjukan sebelum dimulainya persidangan
  8. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
  9. Menyiapkan serta memaraf naskah putusan maupun penetapan untuk dibacakan.
  10. Menandatangani putusan yang telah diucapkan dalam persidangan.
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya.
  12. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung serta isu-isu hukum yang berkembang.
  13. Melaksanakan dan melaporkan secara berkala tugas Hakim pengawas bidang/wasmat sesuai dengan penunjukan pimpinan.
  14. Mengawal berkas perkara yang telah diadili dan diputus sampai dengan minutasi dan diarsipkan.
  15. Memberikan pandangan-pandangan kepada Pimpinan Pengadilan untuk memajukan Peradilan.
  16. Mengisi buku izin apabila akan meninggalkan kantor.
  17. Dan tugas lain yang diberikan.

Majelis Hakim

  • Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.

Panitera

  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan elaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidangteknis;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. Pelaksanaan mediasi;
  8. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Sekretaris

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. Pelaksanaan urusan keuangan;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.

Panitera Muda Perdata

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  4. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  7. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  10. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  11. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Muda Pidana

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  4. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
  12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Muda Hukum

  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Pengganti

  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. Pelaksanaan mediasi;
  8. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Jurusita

  1. Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama dan menyelenggarakan fungsi;
  2. Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;
  3. Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;
  4. Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
  5. Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan
  6. Pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.
  7. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

Jurusita Pengganti

  1. Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama dan menyelenggarakan fungsi :
  2. Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;
  3. Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;
  4. Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
  5. Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan
  6. Pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait
  7. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Bagian Umum & Keuangan

  1. Membatu Pimpinan Dalam Membuat Program Kerja Tahunan, Pelaksanaan Dan Pengorganisasiannya;
  2. Membagitugas, memeriksa, mengawasi, mengkordinir dan bertanggungjawab terhadap semua pekerjaan yang dilakukan oleh staf sub bagian umum dan keuangan serta Tenaga Honorer ;
  3. Membuat SK Sekretaris untuk pengelola keuangan ;
  4. Memeriksa SPP dan menguji SPM-LS untuk Belanja Pegawai, SPM LS/GUP untuk Belanja Barang dan Belanja Modal beserta kelengkapannya ;
  5. MengelolaAplikasi PIN PPSPM ;
  6. Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Administrasi Pada Sub Bagian Umum dan keuangan Yang Meliputi:
    • Surat Menyurat (Surat Masuk / Surat Keluar) Sampai Dengan Pendistribusian Dan Pengarsipan;
    • Urusan Inventarisasi Barang BMN /SIMAK BMN Sampai Dengan Aplikasi Dan Pelaporannya;
    • Urusan Perpustakaan Dan Administrasi Perpustakaan, Urusan Rumah Tangga Kantor kedalam / keluar ;   
  7. Melaksanakan Tugas-Tugas Lain yang diberikan oleh Atasan;

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata

  1. Memimpin Dan Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Dan Pendistribusian Tugas Bagian Kepegawaian;
  2. Menerima, Meneliti Dan Menanggapi Disposisi;
  3. Meneliti dan Memaraf Serta Menandatangani Surat-Surat Kepegawaian;
  4. Membuat Surat-Surat Keputusan Sesuai Tugas Dan Fungsi Bagian Kepegawaian;
  5. Membuat Laporan Kepegawaian;
  6. Bertanggung Jawab Sebagai Sekretaris Baperjakat;
  7. Mengevaluasi Dan Memberikan Penilaian Terhadap Prestasi Kerja Bawahan;
  8. Mengambil Alih Pelaksanaan Tugas Bawahan Bila Bawahan Berhalangan Hadir;
  9. Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Atasan;

Sub Bagian Perencanaan IT Pelaporan

  1. Menyusun konsep program kerja, rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan ,menyusun indikator kinerja utama;
  2. Menyusun konsep rencana kerja dan anggaran (RKA-K/L);
  3. Menysusun konsep usulan revisi RKA-K/L, DIPA dan Permintaan anggaran belanja tambahan (ABT);
  4. Melaksanakan Pengelolaan Infrastruktur hardware meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
  5. Melaksakan infrastruktur jaringan komputer;
  6. Maintenance website jika ada yang harus di tambah atau dirubah;
  7. Memantau dan memonitoring aplikasi SIPP/CTS ke Admin SIPP;
  8. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan Pengembangan Sistem dan Teknilogi Informasi;
  9. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinir penyusunan laporan tahunan dan LKjIP;
  10. Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh sekretaris;